Home

Jumat, 29 Oktober 2010

DEFINISI HUKUM

Apa Itu Hukum?

Pertanyaan inilah  yang pertama kali timbul dalam hati setiap orang yang mulai mempelajari Ilmu Hukum. Dahulu biasanya orang menjawab pertanyaan ini dengan memberikan  definisi yang indah-indah.
Definisi memang berharga, lebih-lebih jika definisi itu adalah hasil pikiran dan penyelidikan sendiri, yakni definisi yang dirumuskan pada akhir pelajaran.
Juga definisi pada permulaan pelajaran ada manfaatnya, karena pada saat itu diberikan sekedar pengertian pada orang yang baru mulai mempelajari suatu ilmu pengetahuan. Akan tetapi kurang tepat kiranya untuk memberikan definisi tentang apakah yang dinamakan hukum itu.
Menurut Prof. Mr Dr L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang brjudul “Inleiding tot de studie van het Netherlandse rech (terjemahan Oetarid Sadino,S.H. dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum” ), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi apakah yang disebut hukum itu.
Definisi tentang Hukum, kata Prof. van Apeldroon, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Kurang lebih 200 tahun yang lalu Immanuel Kant pernah menulis sebagai berikut : “noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht” (masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum).
Sesungguhnya ucapan Kant ini masih berlaku, sebab telah banyak benar Sarjana Hukum mencari suatu batasan tentang Hukum namun setiap pembatasan hokum yang diperoleh, belum pernah memberikan kepuasan.  

Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum:
1.       Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2.       Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3.       Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4.       Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5.       Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
6.      - Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
7.      -  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:

Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
8.      -   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa
 :Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
9.      -    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
10.  -  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
11.  -    Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
            Adapun sebabnya mengapa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, ialah karena hukm itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga  tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar