Home

Jumat, 29 Oktober 2010

Kebebasan Penulis Buku Dapat Menyalahi Hukum


     Pada perkembanganya Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan Undang-Undang Nomor 4/PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat Menggangu Ketertiban Umum. Putusan MK tersebut sebenarnya terkait dengan kebijakan kejaksaan dalam merampas buku-buku berhaluan komunisme. MK menyatakan, undang-undang itu sudah tidak lagi berkekuatan hukum mengikat. Karena itu, kejaksanaan tidak bisa lagi serta-merta melarang buku tanpa putusan pengadilan.
     Memang, dalam perspektif hukum pidana, suatu objek atau barang dapat dijadikan barang bukti kejahatan bila telah terjadi suatu peristiwa pidana, tapi sebuah karya tidak sepatutnya diperlakukan sama dengan alat-alat bukti kejahatan lainnya yang memiliki daya rusak langsung bagi masyarakat. Misalnya, buku porno, VCD porno, miras dan narkoba. Jadi, penyitaan dan pemusnahan alat bukti tindak pidana oleh aparat harus mengacu kepada undang-undang, bukan kepada keputusan jaksa agung semata. Sebagai negara hukum, keputusan jaksa agng tidak boleh melampaui ketentuan hukum acara pidana dalam menyatakan  sesuatu objek sebagai barang bukti kejahatan. Pelarangan dan pemusnahan buku tanpa melalui proses peradilan merupakan pelanggaran hak konstitusional di negara hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar